Oleh : Arip Marsudi
Dalam dunia pendidikan, hubungan antara guru dan siswa menjadi pijakan utama untuk tercapainya tujuan pembelajaran. Namun, belakangan ini masih sering terdengar kasus di mana seorang guru menggunakan kata-kata yang tidak pantas, salah satunya menyebut siswa sebagai "bodoh". Tindakan ini bukan hanya bertentangan dengan nilai-nilai pendidikan, tetapi juga memiliki dampak serius yang tidak bisa disepelekan. Mengapa Tindakan Ini Tidak Boleh Dilakukan?
1. Merusak Perkembangan Psikologis Siswa
Kata-kata merendahkan seperti "bodoh" dapat meninggalkan bekas mendalam pada perkembangan psikologis siswa. Mereka mungkin mulai meragukan kemampuan diri sendiri, kehilangan minat belajar, dan bahkan menghindari berinteraksi dengan teman sekelas maupun guru. Bagi sebagian siswa, dampaknya bisa bertahan hingga masa dewasa dan memengaruhi kepercayaan diri serta kemampuan bersosialisasi mereka.
2. Melanggar Etika dan Standar Profesi Guru
Di Indonesia, standar etika profesi guru yang telah ditetapkan oleh pemerintah jelas mengatur bahwa seorang pendidik harus menghormati martabat, hak, dan martabat setiap siswa. Menggunakan kata-kata kasar atau merendahkan bukan hanya menyalahi kode etik, tetapi juga bisa menjadi dasar untuk tindakan disiplin mulai dari pembinaan hingga sanksi administratif dari pihak sekolah maupun Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi.
3. Setiap Siswa Memiliki Potensi yang Berbeda
Tidak ada siswa yang benar-benar "bodoh" – setiap individu memiliki kecepatan belajar, gaya pembelajaran, dan bidang keahlian yang berbeda. Siswa yang mungkin mengalami kesulitan dalam mata pelajaran akademik bisa saja unggul di bidang kreatif seperti seni musik, lukisan, atau dalam bidang praktis seperti kerajinan tangan dan olahraga. Peran guru adalah mengidentifikasi dan mengembangkan potensi tersebut, bukan menutup peluang dengan kata-kata yang menyakitkan.
Apa yang Seharusnya Dilakukan Guru?
Alih-alih menggunakan kata-kata yang dapat menyakiti hati, guru sebaiknya mengambil langkah konstruktif seperti:
- Memberikan umpan balik yang jelas dan positif, menjelaskan area yang perlu diperbaiki serta memberikan panduan untuk meningkatkan kemampuan siswa.?
- Menyesuaikan metode pengajaran dengan kebutuhan dan gaya belajar masing-masing siswa.
?- Memberikan apresiasi pada kemajuan kecil yang dicapai siswa, sehingga mereka merasa termotivasi untuk terus belajar dan berkembang.
Apa yang Bisa Dilakukan Jika Hal Ini Terjadi?
Jika siswa atau orang tua menemukan kasus seperti ini, langkah yang dapat diambil adalah:
- Melakukan komunikasi terbuka dan penuh rasa hormat dengan guru terkait untuk menyampaikan kekhawatiran dan mencari solusi bersama.?
- Melaporkan kepada kepala sekolah atau bagian tata usaha sekolah agar mendapatkan penanganan yang tepat dan sesuai dengan peraturan.?
- Memberikan dukungan emosional pada siswa agar mereka tidak merasa sendirian dan memahami bahwa kesulitan dalam belajar bukan berarti mereka tidak mampu.
Pendidikan seharusnya menjadi ruang yang aman, nyaman, dan mendukung bagi setiap siswa untuk mengembangkan potensi diri. Guru sebagai figur penting dalam proses pembelajaran harus menjadi contoh yang baik dan menjaga kehormatan profesi dengan memperlakukan setiap siswa dengan rasa hormat yang layak. Bersama-sama, kita bisa menciptakan lingkungan pendidikan yang positif dan bermanfaat bagi semua pihak.
Dalam beberapa kondisi, mengatakan "bodoh" pada siswa dapat dianggap sebagai pelanggaran undang-undang di Indonesia, serta melanggar standar etika profesi guru.
1. Undang-Undang Perlindungan Anak
Berdasarkan UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak (sebagaimana telah diubah beberapa kali), menyebut siswa sebagai "bodoh" yang menyebabkan kerusakan psikologis atau merendahkan martabat dapat dikategorikan sebagai bentuk kekerasan atau penganiayaan terhadap anak. Pasal 76C juncto Pasal 80 dari UU ini mengatur bahwa setiap orang yang melakukan tindakan yang menyebabkan penderitaan fisik atau psikis pada anak dapat dikenai sanksi pidana, termasuk penjara dan denda. Selain itu, UU No. 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga juga dapat berlaku jika tindakan tersebut dianggap sebagai bentuk kekerasan psikis, sebagaimana diatur dalam Pasal 45 ayat (1).
2. Peraturan tentang Profesi Guru
UU No. 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen menetapkan bahwa guru wajib menjunjung tinggi martabat dan menghormati hak-hak siswa. Menggunakan kata-kata yang merendahkan bertentangan dengan kompetensi kepribadian dan sosial yang harus dimiliki guru. Selain itu, UU No. 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional juga mengatur bahwa proses pembelajaran harus mendidik dan menghargai martabat peserta didik.
3. Potensi Pelanggaran Hak Asasi Manusia
Menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, setiap orang berhak mendapatkan perlindungan terhadap penghinaan atau pelanggaran martabat. Menyebut siswa sebagai "bodoh" dapat dianggap sebagai pelanggaran hak asasi manusia ini.
Penegakan Hukum
Jika tindakan tersebut menyebabkan dampak serius pada siswa, orang tua atau pihak sekolah dapat melaporkan ke kepolisian untuk ditindak secara pidana, atau mengajukan keluhan ke dinas pendidikan terkait untuk mendapatkan sanksi administratif terhadap guru yang bersangkutan, seperti pemberian peringatan, pembinaan, atau bahkan pencabutan izin mengajar.
Berikut adalah prosedur pelaporan yang bisa diikuti jika terjadi kasus guru mengatakan "bodoh" atau merendahkan siswa:
Langkah 1: Berikan Dukungan Pertama pada Siswa
- Pastikan siswa merasa aman dan mendapatkan dukungan emosional dari orang tua atau wali. Catat tanggal, waktu, dan detail peristiwa (siapa yang berkata, di mana, dan efek yang dialami siswa) sebagai bukti awal.
Langkah 2: Komunikasi Langsung dengan Guru yang Bersangkutan (Opsional tapi Dianjurkan)
- Ajukan pertemuan secara pribadi dengan guru untuk menyampaikan kekhawatiran dengan cara yang sopan dan terbuka. Sampaikan dampak yang dirasakan siswa dan harapkan perbaikan perilaku.?
- Jika memungkinkan, ajak pihak sekolah seperti wakil kepala sekolah sebagai saksi selama pertemuan.
Langkah 3: Laporkan ke Pihak Sekolah
- Jika komunikasi langsung tidak memberikan hasil atau tindakan berulang, laporkan secara tertulis ke kepala sekolah. Lampirkan catatan peristiwa dan bukti lain jika ada (seperti keterangan dari teman sekelas atau guru lain yang menyaksikan).?
- Pihak sekolah wajib melakukan pemeriksaan dalam waktu yang wajar dan memberikan tanggapan resmi. Mereka bisa mengambil tindakan seperti pembinaan, peringatan tertulis, atau penugasan pelatihan etika profesional.
Langkah 4: Laporkan ke Dinas Pendidikan Daerah
- Jika pihak sekolah tidak menangani kasus dengan baik, ajukan keluhan secara tertulis ke Dinas Pendidikan Kabupaten/Kota setempat. Lampirkan surat keluhan sebelumnya ke sekolah dan bukti-bukti yang ada.
?- Dinas pendidikan akan melakukan penyelidikan dan dapat memberikan sanksi administratif seperti pencabutan izin mengajar sementara atau tetap.
Langkah 5: Laporkan ke Kepolisian (Jika Dampak Serius)
- Jika tindakan tersebut menyebabkan gangguan jiwa, depresi, atau kerusakan psikologis yang jelas pada siswa, laporkan ke kepolisian terdekat. Ajukan laporan berdasarkan UU Perlindungan Anak (UU No. 23 Tahun 2002) atau UU Penghapusan Kekerasan dalam Rumah Tangga (UU No. 23 Tahun 2004).?
- Bawa dokumen pendukung seperti surat keterangan dari dokter atau psikolog yang menangani siswa.
Langkah Tambahan: Mengajukan Bantuan Hukum
- Jika diperlukan, bisa menghubungi Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) atau lembaga bantuan hukum yang menangani kasus anak untuk mendapatkan panduan dan dukungan hukum.




Pecahkan Rekor, MotoGP Mandalika 2026 Te...
PLN Pastikan Keandalan Listrik MotoGP Ma...
MotoGP Mandalika 2026, SDM Lokal Menduni...